kimzolciakwedding.com
Berita

Wajib Pensiun: TNI, Polri, dan PNS Harus Mengundurkan Diri untuk Ikut Pilkada 2024

kimzolciakwedding.com – Dalam persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) telah menetapkan aturan yang wajib diikuti oleh calon-calon kepala daerah. Pasal 7 ayat (2) huruf t dari UU Pilkada menyatakan bahwa anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Kepala Desa atau sebutan lain harus mengundurkan diri secara tertulis sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Tidak hanya itu, UU Pilkada juga mengatur bahwa pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus berhenti dari jabatannya jika ingin maju dalam Pilkada 2024. Aturan serupa juga berlaku untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin ikut dalam Pilkada.

Selain ketentuan tentang pengunduran diri, UU Pilkada juga mengatur larangan bagi aparatur sipil negara, anggota Polri, dan anggota TNI untuk terlibat dalam kampanye politik, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b.

Syarat pencalonan kepala daerah lainnya yang diatur dalam UU Pilkada meliputi minimal pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau sederajat, serta usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wali kota atau bupati.

Sebelumnya, ada kabar yang beredar tentang Brigjen Pol Armia Fahmi, Wakapolda Aceh yang masih aktif di Polri, mendaftar sebagai bakal calon Bupati Aceh Tamiang dalam Pilkada 2024. Berkas pendaftarannya telah diserahkan ke kantor DPP Partai Aceh di Banda Aceh. Armia mengakui masih aktif di Polri dan akan pensiun pada Oktober 2024. Informasi tentang pencalonan dan pensiun tersebut juga telah disampaikan Armia ke Mabes Polri.

Anda mungkin juga suka...