kimzolciakwedding.com – Pemerintah Indonesia memperlihatkan kewaspadaan yang tinggi terhadap potensi gangguan pada pendapatan negara yang ditimbulkan oleh hampir 10 juta generasi Z (Gen Z) yang saat ini tidak terlibat dalam aktivitas produktif. Hal ini dikhawatirkan karena jumlah anak muda yang tidak memiliki pekerjaan dapat mengindikasikan risiko yang signifikan terhadap potensi pendapatan pajak di masa depan.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menjelaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam dunia kerja memiliki implikasi yang besar terhadap pendapatan atau daya beli mereka. Jika masyarakat produktif tidak memperoleh pendapatan, setoran pendapatan negara, khususnya dalam bentuk pajak penghasilan (PPh), berpotensi mengalami gangguan.
“Kami menginginkan agar elemen masyarakat dapat aktif dalam dunia kerja, sehingga mampu menghasilkan pendapatan dan juga dapat memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan mereka sendiri,” ujar Suahasil.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah berkomitmen untuk melakukan pemantauan yang terus-menerus terhadap perkembangan serapan tenaga kerja. Meskipun demikian, Suahasil tidak mengungkapkan secara spesifik bentuk dukungan yang sedang disiapkan pemerintah untuk mendorong masyarakat produktif agar segera terintegrasi ke dalam pasar kerja.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada tahun 2023, terdapat sekitar 9,9 juta penduduk usia muda (15-24 tahun) yang tidak terlibat dalam aktivitas pendidikan, pekerjaan, atau pelatihan, yang dikenal sebagai youth not in education, employment, and training (NEET).
Sebagian besar dari mereka adalah Gen Z, yang lahir pada tahun 1997-2012 dan sekarang berusia 12-27 tahun. Persentase penduduk usia 15-24 tahun yang berstatus NEET di Indonesia mencapai 22,25% dari total penduduk usia tersebut secara nasional.
BPS mendefinisikan NEET sebagai penduduk usia 15-24 tahun yang tidak sedang dalam sistem pendidikan, tidak memiliki pekerjaan, dan tidak sedang mengikuti pelatihan. Hal ini menunjukkan adanya tenaga kerja potensial yang belum termanfaatkan secara optimal.
Pada tahun 2023, terdapat sekitar 5,73 juta perempuan muda yang tergolong NEET, dengan proporsi 26,54% dari total penduduk perempuan usia 15-24 tahun. Sementara itu, kelompok laki-laki muda yang tergolong NEET ada sekitar 4,17 juta orang, dengan proporsi 18,21% dari total penduduk laki-laki usia 15-24 tahun.
BPS menilai bahwa angka NEET yang lebih tinggi di kalangan perempuan mungkin mengindikasikan peran yang lebih besar dalam kegiatan domestik, yang dapat menghalangi mereka untuk terus belajar atau memperoleh keterampilan kerja.
Pada tahun 2023, penduduk usia muda tanpa kegiatan atau NEET di Indonesia lebih banyak ditemukan di perdesaan dengan proporsi 24,79%, sedangkan di perkotaan 20,40%.
Pada kuartal I-2024, pendapatan negara dari pajak mengalami penurunan, yang didorong oleh penurunan setoran beberapa jenis pajak. Namun, di tengah kondisi ini, beberapa jenis pajak masih menunjukkan pertumbuhan positif, yang membuat Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, merasa puas.
Total setoran pajak pada kuartal I-2024 hanya sebesar Rp 393,3 triliun, yang menunjukkan penurunan sebesar 8,8% dibandingkan dengan angka pada kuartal I-2023 yang sebesar Rp 431,9 triliun.
Di tengah penurunan setoran pajak secara keseluruhan, jenis pajak yang termasuk dalam pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 masih menunjukkan pertumbuhan yang kuat secara neto, yakni 25,9%, lebih tinggi dari pertumbuhan setoran PPh 21 pada periode yang sama tahun lalu sebesar 21,7%.
Sri Mulyani menyatakan bahwa pertumbuhan yang masih tinggi dari setoran PPh 21 menandakan bahwa serapan tenaga kerja di Indonesia masih dalam kondisi yang baik, diikuti dengan kondisi penghasilan atau gaji yang diterima para pegawai yang positif.
Selain PPh 21, PPh Final juga menunjukkan pertumbuhan yang lebih tinggi dari tahun lalu, sebesar 13,1% pada kuartal I-2024, lebih tinggi dari pertumbuhan pada kuartal I-2023 yang hanya sebesar 1%. Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan setoran PPh atas bunga deposito atau tabungan, dan jasa konstruksi.
Jenis pajak lainnya juga masih ada yang menunjukkan pertumbuhan positif, namun dengan laju yang lebih lambat dari tahun sebelumnya. Sebagai contoh, PPh 22 impor hanya mengalami pertumbuhan 2,3% pada awal tahun ini, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu pertumbuhannya adalah 2,6%.
PPh Orang Pribadi mengalami pertumbuhan 9,2% dari sebelumnya 12,7%. Demikian juga dengan PPh 26 yang pertumbuhannya hanya sebesar 1,6%, jauh lebih rendah dari kondisi pada kuartal I-2023 yang mencapai pertumbuhan sebesar 37,8%.