kimzolciakwedding.com – Dalam menghadapi masalah penipuan yang menimpa calon jemaah haji Indonesia, yang tertipu dengan janji-janji haji tanpa antrean dan akhirnya berisiko dipulangkan karena tidak memiliki dokumen tasreh haji yang valid, Muhammad Iqbal Muhajir, Direktur Asosiasi Penyelenggaraan Haji Umrah dan In-Bound Indonesia (Asphurindo), memberikan beberapa panduan penting. Asphurindo, sebagai bagian dari konsorsium penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tahun ini, menekankan pentingnya memilih operator haji yang memiliki izin resmi dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Verifikasi Legalitas Penyelenggara Haji
Menurut Iqbal, kunci utama untuk mengidentifikasi penyelenggara haji yang resmi adalah melalui kepemilikan BPIH. “Operator haji yang sah pasti memiliki BPIH,” ujar Iqbal dalam wawancara di Media Center Haji, Kamis (13/06/2024). Beliau juga menyebutkan bahwa BPIH awal biasanya ditetapkan sebesar USD 4.000 atau setara dengan Rp 65.112.000. “Ketidakhadiran BPIH jelas menunjukkan bahwa penyelenggara tersebut tidak resmi,” tambahnya.
Pentingnya Verifikasi Visa dan Kuota
Iqbal juga menyarankan calon jemaah untuk memastikan bahwa penyelenggara haji memiliki kuota yang cukup, termasuk visa mujamalah dan visa furoda, serta memeriksa ketersediaan BPIH yang dimaksud. “Jika penyelenggara tidak dapat menunjukkan BPIH, porsi awal, atau nomor porsi, ini bisa menjadi indikasi bahwa itu adalah haji ziarah, bukan haji resmi,” ungkap Iqbal.
Memanfaatkan Aplikasi Haji Pintar
Untuk lebih memudahkan pencarian penyelenggara haji yang resmi, calon jemaah dapat menggunakan aplikasi Haji Pintar yang dikembangkan oleh Kementerian Agama. Aplikasi ini menyediakan daftar lengkap nama-nama Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah terverifikasi.
Upaya Pencegahan Penjualan Visa Non-Haji
Iqbal mengapresiasi upaya aparat keamanan Arab Saudi yang telah melakukan penyisiran terhadap jemaah dengan visa non-haji. Ia menegaskan bahwa PIHK resmi di Indonesia tidak terlibat dalam penjualan visa non-haji. “Travel nakal yang tidak terdaftar sebagai PIHK seringkali menjual visa non-haji. PIHK yang resmi hanya menjual kuota haji khusus dari Kementerian Agama dan visa furoda mujamalah yang juga resmi,” jelasnya.
Optimisme Ketersediaan Kuota Tambahan
Iqbal menyampaikan optimisme dengan tambahan kuota sebanyak 27 ribu yang diberikan, dengan harapan bahwa tidak akan ada lagi PIHK yang terlibat dalam penjualan visa non-haji. “Sejauh ini, kondisi sangat baik. Kami berharap dengan tambahan kuota ini, akan ada 0% PIHK yang terlibat dalam penjualan visa non-haji,” pungkasnya.
Dengan panduan ini, calon jemaah haji diharapkan dapat menghindari risiko penipuan dan memastikan perjalanan ibadah haji mereka dilakukan dengan aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku.