kimzolciakwedding.com
Berita

Kominfo Ancam Blokir Platform Media Sosial X atas Izin Konten Pornografi

kimzolciakwedding.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengumumkan kemungkinan pemblokiran terhadap platform media sosial, X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter), jika platform tersebut terus memperbolehkan penayangan konten pornografi. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, menyampaikan hal ini di Jakarta, pada Jumat, 14 Juni.

Semuel menjelaskan, “Kami sedang mempelajari panduan yang diterbitkan oleh X mengenai konten dewasa. Jika platform ini terus memperbolehkan konten tersebut, kami tidak akan segan untuk melakukan pemblokiran.” Menurut Semuel, pemblokiran akan diarahkan ke seluruh platform, bukan hanya konten tertentu, mengingat Kominfo tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir konten individu.

Konflik regulasi antara X dan pemerintah Indonesia muncul sebagai hasil dari kebijakan baru platform yang membolehkan konten pornografi. “Apabila platform memutuskan untuk tetap pada kebijakan ini, mereka harus bersiap untuk tidak beroperasi lagi di Indonesia. Kami harus menjalankan aturan yang berlaku,” tegas Semuel.

Selain itu, Semuel mengimbau para pengguna platform di Indonesia untuk mulai mencari alternatif dan bersiap untuk migrasi ke platform lain, seandainya pemblokiran ini jadi diberlakukan.

Dari informasi Pusat Bantuan X, diketahui bahwa sejak Mei 2024, platform tersebut telah mengizinkan pengguna untuk mengunggah konten dewasa, dengan syarat konten tersebut harus diberi label yang sesuai dan tidak ditampilkan secara eksplisit. Platform menjelaskan bahwa konten seksual yang dibuat dan didistribusikan atas kesepakatan bersama boleh dibagikan selama memenuhi kriteria tersebut.

Dengan kebijakan ini, Kominfo menunjukkan sikap tegas dalam mengatur konten digital di Indonesia untuk memastikan bahwa semua platform media sosial mematuhi norma dan peraturan yang berlaku di negara ini.

Anda mungkin juga suka...