kimzolciakwedding.com
Berita

Polisi Mengambil Tindakan Terhadap Sopir Mobil Pajero Sport yang Menggunakan Lampu Strobo dan Mainan Gatling Gun

kimzolciakwedding.com – Polisi telah melakukan tindakan terhadap seorang sopir mobil Pajero Sport yang diduga melanggar ketentuan dengan memasang mainan berupa gatling gun di kap mobil dan menggunakan lampu strobo yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kombes Leganek Mawardi, Dirlantas Polda Banten, menyatakan kepada media massa bahwa sopir tersebut telah ditindak.

Sopir Pajero Sport yang bernama CB (40) telah ditilang karena pelanggaran penggunaan lampu strobo. Leganek menjelaskan bahwa polisi juga telah memberikan penjelasan mengenai ketentuan yang dilanggar kepada sopir tersebut.

“Pemilik mobil tersebut telah kita tindak. Kami telah memberikan penjelasan terkait penggunaan lampu strobo yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan telah diberikan tilang,” ujarnya.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan mobil Pajero hitam dengan nomor pelat A-1486-BB melaju di jalur tol. Terdapat mainan berupa gatling gun di kap mobil tersebut. Selain itu, mobil tersebut juga menggunakan lampu strobo.

Kombes Leganek Mawardi menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menyelidiki insiden tersebut. Dia juga menyebutkan bahwa mainan gatling gun tidak dianggap sebagai masalah utama dalam penyelidikan.

“Mainan tersebut sebenarnya tidak mengganggu,” tutur Leganek. Polisi lebih fokus pada pelanggaran penggunaan lampu strobo yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Anda mungkin juga suka...