kimzolciakwedding.com
Berita

Plt. Gubernur DKI Jakarta Hadapi Kritik Ahok: Penonaktifan NIK KTP demi Keamanan dan Kenyamanan Warga

kimzolciakwedding.com – Plt. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memberikan tanggapan resmi atas kritik yang diberikan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang lebih dikenal dengan Ahok, terkait dengan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta. Heru menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya melaksanakan aturan yang telah ditetapkan.

Heru menyatakan bahwa dalam kasus warga Jakarta yang telah pindah dan berdomisili di luar Jakarta, seringkali terjadi situasi dimana alamat mereka digunakan oleh pihak yang tidak dikenal. Hal ini juga berdampak pada para pengusaha atau pengelola rumah kontrak yang merasa dirugikan karena warga yang memiliki KTP di Jakarta namun tidak lagi tinggal di sana.

Selain itu, Heru juga menyoroti permasalahan warga yang telah meninggal dunia namun belum dilaporkan kepada perangkat RT/RW setempat. Ini menjadi persoalan ketika terjadi kecelakaan dan alamat yang tercantum di KTP tidak sesuai dengan lokasi yang sebenarnya, yang dapat menyulitkan upaya komunikasi dengan keluarga yang terkena.

Heru menegaskan bahwa pihaknya hanya melaksanakan aturan yang ada. “Sekali lagi, Pemda DKI hanya melaksanakan aturan yang sudah ada,” tegas Heru.

Sebelumnya, Ahok mengkritik langkah Pemprov DKI yang akan menonaktifkan puluhan ribu NIK warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta. Dia menilai hal itu akan merepotkan masyarakat karena penonaktifan NIK akan berdampak pada hal-hal lain.

Ahok berpendapat bahwa kepemilikan rumah merupakan faktor penting yang harus dipertimbangkan. Jika seseorang tidak memiliki rumah di Jakarta dan telah pindah, maka orang tersebut harus mengubah KTPnya. Namun, jika seseorang memiliki dua rumah, termasuk di Jakarta, maka orang tersebut harus memilih.

Ahok juga menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak penting dan menyinggung kebijakannya sendiri saat memimpin Jakarta, yaitu tidak mengganti nama-nama jalan di Jakarta karena hal itu akan menambah biaya dan merepotkan warga.

Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan penonaktifan terhadap 92 ribu NIK warga Jakarta ke Kemendagri. Penonaktifan tersebut meliputi 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga di RT yang sudah tidak lagi ada.

Heru menjelaskan bahwa salah satu tujuan penonaktifan NIK adalah untuk melindungi warga dari ancaman kriminalitas perbankan. Penertiban data kependudukan sesuai domisili merupakan tindakan lanjutan Pemprov DKI Jakarta dalam merespons keluhan-keluhan warga.

Anda mungkin juga suka...