kimzolciakwedding.com
Berita

Penyelidikan Kasus Pembuangan Bayi di Mojokerto: Pelaku Utama dan Pasangannya Dalam Pemeriksaan

kimzolciakwedding.com – Laily Dwi Agustina, umur 25 tahun, terlibat dalam sebuah kasus pembuangan bayi yang menyedihkan di Mojokerto. Kejadian ini merupakan akibat langsung dari hubungan yang dijalinnya dengan Dulah, umur 30 tahun, yang tidak mendapat persetujuan dari orang tua Laily.

Penyelidikan Kepolisian Terhadap Pasangan Pelaku

Dulah, yang berprofesi sebagai sopir truk dan bertempat tinggal di Dusun Kedaton, Desa Sentonorejo, Trowulan, Mojokerto, kini menjadi subjek penyelidikan kepolisian. Kepolisian telah mengamankan Dulah dan menyita telepon selulernya sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Konfirmasi dan Langkah Kepolisian dari Kapolres Mojokerto

AKBP Ihram Kustarto, Kapolres Mojokerto, mengkonfirmasi penahanan Dulah dan menegaskan bahwa proses pemeriksaan sedang dilakukan untuk mengklarifikasi peranannya dalam insiden tersebut. “Kami sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan,” ujar AKBP Ihram dalam sebuah konferensi pers.

Kronologi Pembuangan Bayi

Laily berhasil menyembunyikan kehamilannya dan melahirkan seorang bayi perempuan di kamar mandi rumahnya tanpa bantuan. Bayi tersebut kemudian dibuang di sebuah kebun bambu tidak jauh dari tempat tinggalnya. Menurut AKBP Ihram, aksi pembuangan bayi tersebut dilatarbelakangi oleh penolakan orang tua Laily terhadap hubungan mereka.

Deteksi dan Perawatan Bayi yang Dibuang

Bayi malang itu pertama kali ditemukan oleh Heri, seorang warga desa, yang menemukannya dalam kondisi tanpa pakaian, lemah, dan dengan bekas gigitan serangga. Bayi itu segera dibawa ke Puskesmas Pembantu Sentonorejo untuk mendapatkan perawatan medis.

Pengungkapan Kasus dan Status Hukum Pelaku

Dengan respons cepat, kepolisian berhasil menangkap Laily dan menyita sejumlah barang bukti yang relevan. Ia saat ini menghadapi tuduhan serius yang berkaitan dengan pengabaian dan perlindungan anak, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 5,5 tahun.

Kondisi Terkini Pelaku dan Bayi

Meskipun Laily telah ditetapkan sebagai tersangka, ia belum ditahan dan saat ini sedang dalam pemulihan pasca-melahirkan di RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari, Mojokerto. Bayi yang dilahirkannya juga mendapatkan perawatan di fasilitas yang sama dan dilaporkan dalam kondisi sehat oleh pihak rumah sakit.

Anda mungkin juga suka...