kimzolciakwedding.com – Letda R, anggota TNI AD, telah resmi ditahan menyusul penyalahgunaan dana satuan Brigif 3/TBS sebesar Rp876 juta untuk tujuan berjudi online. Kolonel Inf. Hendhi Yustian Danang, Kepala Penerangan Kostrad, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan untuk mempermudah penyelidikan oleh penyidik.
Penahanan tersebut diumumkan pada hari Jumat, 14 Juni, sebagai langkah awal dalam proses penyelidikan yang lebih mendalam. Hendhi menjelaskan, “Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap Letda R.”
Dari penyelidikan awal, terungkap bahwa Letda R diduga kuat telah menggunakan dana satuan untuk kegiatan perjudian online. Oleh karena itu, Letda R diwajibkan untuk mengganti selurah dana yang telah digunakan. Hendhi menambahkan, “Yang bersangkutan telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh dana yang terpakai.”
Lebih lanjut, Hendhi menggarisbawahi bahwa perjudian, baik secara konvensional maupun online, adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan kode etik militer. Setiap prajurit yang terbukti terlibat dalam kegiatan ini akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Sebagai upaya pencegahan, Kostrad juga berkomitmen untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya perjudian online serta memperkuat sistem pengawasan internal. “Kami bertujuan untuk mendeteksi dan menangani pelanggaran secara cepat dan efektif,” pungkas Hendhi, menunjukkan upaya Kostrad dalam menjaga disiplin dan integritas di kalangan prajuritnya.