kimzolciakwedding.com – Pemerintah Indonesia telah melakukan revisi terhadap kebijakan impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024 tentang Larangan Pembatasan (Lartas) Barang Impor. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap masalah penumpukan kontainer di pelabuhan yang terjadi akibat persyaratan impor yang belum terpenuhi.
Budi Santoso, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), menjelaskan bahwa penumpukan kontainer disebabkan oleh persyaratan impor yang belum selesai, khususnya pertimbangan teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Pertek merupakan salah satu persyaratan yang diusulkan oleh Kemenperin untuk dimasukkan sebagai persyaratan impor dalam Permendag Nomor 36 tahun 2023.
Komoditas impor yang masuk ke Indonesia memerlukan beberapa syarat, termasuk Pertek, persetujuan impor (PI), dan laporan surveyor (LS). Namun, dengan perubahan kebijakan terbaru, ada 7 komoditas yang tidak lagi memerlukan Pertek. Komoditas-komoditas ini meliputi elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris, tas, dan katup. Meskipun demikian, pengawasan di perbatasan masih diperlukan untuk komoditas-komoditas tersebut.
Pengaturan PI untuk komoditas komplementer tes pasar dan purna jual dikembalikan pada Permendag Nomor 20 tahun 2021 dan Permendag Nomor 25 tahun 2022, sehingga persyaratan PI untuk komoditas tertentu tidak lagi diperlukan. Dengan demikian, persyaratan Pertek dikeluarkan dari lampiran Permendag Nomor 8 tahun 2024.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga melakukan kunjungan ke Jakarta International Container Terminal (JICT) di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka menyaksikan sebanyak 17.304 kontainer yang tertahan di pelabuhan tersebut, dan 9.111 kontainer lagi di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur.
Puluhan ribu kontainer yang tertahan di kedua pelabuhan tersebut didominasi oleh berbagai komoditas, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan lainnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa di Tanjung Priok saja ada 17.304 kontainer yang tertahan sejak 10 Maret, akibat Permendag 36/2024 yang mempersyaratkan berbagai persyaratan, termasuk pertimbangan teknis dari instansi terkait.