kimzolciakwedding.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama menetapkan sejumlah ketentuan baru bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan beda kota pada tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi serta memastikan keabsahan hukum dari pernikahan lintas wilayah. Setiap pasangan yang berasal dari domisili berbeda wajib mengikuti tahapan yang …
