kimzolciakwedding.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama menetapkan sejumlah ketentuan baru bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan beda kota pada tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi serta memastikan keabsahan hukum dari pernikahan lintas wilayah. Setiap pasangan yang berasal dari domisili berbeda wajib mengikuti tahapan yang telah ditentukan secara jelas dan terstruktur.
Pasangan Harus Urus Surat Numpang Nikah dari KUA Asal
Calon pengantin yang ingin menikah di kota domisili pasangannya wajib mengurus surat rekomendasi nikah atau yang biasa dikenal sebagai surat numpang nikah. Pihak pria maupun wanita harus mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan alamat yang tertera di KTP untuk mengajukan surat tersebut. Setelah pihak KUA asal menerbitkan surat numpang nikah, calon pengantin membawa surat itu ke KUA tempat pernikahan akan dilangsungkan.
Dokumen Pribadi Menjadi Persyaratan Utama
Setiap pasangan harus menyiapkan dokumen pribadi sebagai syarat utama dalam pengajuan slot 10k pernikahan beda kota. Dokumen tersebut meliputi fotokopi KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah terakhir, dan pas foto ukuran 3×4 sebanyak empat lembar. Selain itu, pasangan juga harus melampirkan surat pernyataan belum menikah dari kelurahan atau surat cerai jika pernah menikah sebelumnya. Semua dokumen ini harus dalam kondisi lengkap dan terbaru.
Pemeriksaan Kesehatan Menjadi Tahapan Wajib
Pada tahun 2025, pemerintah mewajibkan seluruh calon pengantin menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas terdekat sebelum melanjutkan ke tahap pendaftaran nikah. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan pasangan, termasuk tes darah dan deteksi penyakit menular. Calon pengantin wajib menyerahkan surat hasil pemeriksaan ini kepada KUA sebagai bukti bahwa mereka dalam kondisi sehat dan layak menikah.
Pendaftaran Nikah Dilakukan Secara Online dan Langsung
Pasangan dapat melakukan pendaftaran nikah melalui laman resmi Simkah Web (https://simkah.kemenag.go.id/) atau langsung mendatangi KUA tempat akad nikah akan dilangsungkan. Saat mendaftar, pasangan harus menentukan tanggal akad, lokasi pernikahan, serta nama penghulu yang akan menikahkan. Petugas KUA akan memverifikasi seluruh dokumen dan mengatur jadwal bimbingan pra-nikah sebelum pelaksanaan akad.
Pernikahan di Luar KUA Akan Dikenakan Biaya Tambahan
Jika pasangan memilih melangsungkan akad nikah di luar kantor KUA, seperti di rumah atau gedung, mereka wajib membayar biaya sebesar Rp600.000 sesuai dengan peraturan pemerintah. Biaya ini disetorkan langsung melalui bank yang ditunjuk, dan pasangan harus menunjukkan bukti pembayaran saat mendaftar di KUA. Sementara itu, akad nikah yang berlangsung di kantor KUA pada hari kerja tidak dikenakan biaya alias gratis.
Persiapan Matang Kunci Lancarnya Pernikahan Beda Kota
Pasangan yang berencana menikah di luar kota harus mempersiapkan semua persyaratan dengan cermat sejak awal. Pemerintah telah menyediakan prosedur yang jelas agar proses administrasi berjalan efisien dan legal secara hukum. Dengan mengikuti tahapan dan memenuhi semua dokumen, calon pengantin dapat melangsungkan pernikahan tanpa kendala.