kimzolciakwedding.com – Dalam suasana penyesalan, Surahwan (alias Uwan) dan Insiyah (alias Iin) ditampilkan di hadapan media oleh Kepolisian Resor Sumenep, mengenakan baju tahanan oranye dan tangan yang terikat. Kapolres Sumenep saat itu, AKBP Muslimin, menyatakan bahwa keduanya adalah pasangan selingkuh dan terduga pelaku pembunuhan Mistoyo, suami sah dari Iin. Penyelidikan yang berlangsung hampir empat bulan berhasil mengungkap kasus ini.
Pengkhianatan Berujung Pembunuhan: Istri Bunuh Suami dengan Racun
Iin, yang merupakan istri Mistoyo, dituduh telah meracun suaminya dengan bantuan selingkuhannya, Uwan. Mereka berdua dituduh telah merencanakan pembunuhan ini untuk menghilangkan Mistoyo yang dianggap menjadi halangan dalam hubungan mereka.
Awal Mula Hubungan Gelap dan Rencana Pembunuhan
Hubungan gelap antara Uwan dan Iin terjalin sejak November 2018, dan Uwan, yang saat itu berada di Jakarta, disebut telah memerintahkan seseorang bernama Masduki (alias Kiki) untuk mengirimkan racun ikan kepada Iin. Racun tersebut, yang dikemas sebagai “jimat penglaris”, kemudian dibawa ke rumah Iin.
Eksekusi Rencana Keji: Racun Disembunyikan dan Digunakan
Iin menyembunyikan racun tersebut di rumahnya dan menunggu kesempatan yang tepat untuk menggunakannya. Pada tanggal 13 Desember 2018, ketika Mistoyo meminta dibuatkan minuman STMJ, Iin memanfaatkan situasi tersebut untuk menaburkan racun ke dalam minuman.
Akibat Fatal Racun: Kematian Mistoyo dan Penyelidikan
Setelah mengonsumsi minuman beracun, Mistoyo mengalami gejala mematikan dan akhirnya meninggal dunia. Keluarga yang mencurigai adanya racun melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep, yang memulai penyelidikan termasuk autopsi yang membenarkan adanya racun dalam tubuh Mistoyo.
Pengakuan dan Penangkapan: Iin Mengaku dan Uwan Diringkus
Setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi, Iin ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengakui perbuatannya kepada penyidik, yang kemudian mengejar Uwan sebagai pemberi racun. Uwan berhasil ditangkap di Serang, Banten.
Proses Hukum dan Vonis: Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan
Setelah proses hukum, keduanya dihadapkan ke pengadilan dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Pada Oktober 2019, Iin dan Uwan masing-masing dihukum 15 tahun penjara, vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula adalah 18 tahun penjara.